Senin, 30 November 2015

Kumpulan Gambar Kartun Animasi Lucu Banget

Kumpulan Gambar Kartun Animasi Lucu Banget

Tertawa menurut penelitian bisa membuat seseorang sehat. Nah, gambar kartun yang lucu banget yang akan saya hadirkan untuk anda kali ini dijamin mampu membuat anda tertawa terbahak-bahak. Sebelum langsung ke topik alias ke gambar kartun lucu saya ingin sedikit mengulls mengenai efek sehat dari tertawa itu sendiri.  Menurut saya, salah satu manfaat dari tertawa adalah mengurangi stress. Nah, bagi anda yang selalu ada dalam ketegangan, kebosanan, atau kegalauan mungkin anda pasti lebih mudah terjangkit yang namanya stress, salah satu cara mengatasinya adalah dengan tertawa. Karena dengan tertawa, akan memunculkan hormon di mana hormon ini akan membuat anda jauh merasa lebih tenang dan santai.

Menurut penelitian tertawa juga mampu mengurangi kalori, bagi anda yang stress karena kegemukan alias obesitas, selain anda harus rajin berolahraga anda juga harus memperbaiki situasi mood anada menjadi lebih funny sehingga anda lebih sering tertawa. Namun, yang jadi pertanyaannya adalah, tertawa yang bagaimanakah yang sehat dan baik itu? Tertawa yang membuat sehat adalah tertawa yang sekedarnya, membuat anda fun dengan obrolan-obrolan asik sekitar beberapa detik. Lebih dari iru, tertawa yang membuat anda geli dan otot-otot perut anda menjadi tegang atau biasanya orang-orang bilang seperti ‘aduh stop dong, gue sakit perut nih.’ Itu justru berbahaya sekali bagi anda, intinya jangan melakukan sesuatu dengan berlwbihan, karena memang yang berlebihan itu tidak baik. Bahkan ada beberapa kasus yang menyatakan seseorang karena tertawa yang berlebihan.

Kumpulan Gambar Kartun Animasi Lucu Banget

Nah, sekarang kembali ke bahasan utama, di sini saya akan menyajikan Kumpulan Gambar Kartun Animasi Lucu Banget untuk a. Ini dia.

Gambar Kumpulan  Kartun Animasi Lucu Banget

Kumpulan Gambar Kartun Animasi LucuGambar Kumpulan  Kartun Animasi Lucu Banget Spiderman

Kumpulan Gambar Kartun Lucu Banget  Animasi

Kumpulan Gambar Lucu Banget Kartun Animasi

Kumpulan Gambar Lucu Kartun Animasi Keren

Kumpulan Gambar Lucu Kartun Animasi

Lucu Banget Kumpulan Gambar Kartun Animasi
Kumpulan Gambar Kartun Animasi Lucu Banget

Kumpulan Gambar Kartun Animasi Lucu Banget


Nah, itulah Kumpulan Gambar Kartun Animasi Lucu Banget yang saya sajikan khusus untuk anda semua. Bgaimana? Benar-benar lucu dan bisa bikin ngakak guling-guling kan? Semoga beberappa gambar diatas bisa menjadi sebuah terapi tawa bagi anda. Semoga bermafaat ya.



sumber  :   http://tenmienmienphi.co

 

MAKALAH TEORI PELAKSANAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

MAKALAH TEORI PELAKSANAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.         Latar Belakang
Di dalam kehidupan kita sehari-hari tidak lepas dari hukum syariat Allah SWT baik itu hubungan kita kepada-Nya (ubudiyyah) maupun hubungan kita kepada sesama manusia (amaliyyah). Metode hukum islam bersumberkan dari Al-Qur’an dan Al-Hadits kemudian para sahabat berijtihad setelah meninggalnya Rasulullah SAW, para tabi’in dan sesudahnya beristimbat dan menghasilkan perbedaan hasil ijtihad karena di sebabkan oleh pemahaman akan maksud syari’atdan tingkat keilmuan serta keadaan pada zamannya.
Islam telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah dating ke Indonesia. Waktu penjajah Belanda dating ke Indonesia, (Hindia Belanda), bangsa Indonesia telah menyaksikan kenyataan bahwa di Hindia Belanda telah menganut sistem hukum, yaitu agama yang dianut di Hindia Belanda, seperti hukum islam, hindu budha, dan nasrani serta hukum adat bangsa Indonesia. Berlakunya  hukum islam bagi sebagian besar penduduk Hindia Belanda, berkaitan dengan mnculnya kerajaan-kerajaan islam setelah runthnya Majapahit pada sekitar tahun 1581. Walaupun pada mulanya kedatangan Belanda yang notabene beragama Kristen protestan ke Indonesia tidak ada kitannya dengan masalah hukum (agama), namun pada perkembangan selanjutnya, berkaitan dengan kepentingan penjajah, akhirnya mereka tidak bias menghindari persentuhan masalah hukum dengan penduduk pribumi.






B.         Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian hukum islam?
2.     Apa latar belakang munculnya hukum Islam di Indonesia ?
3.     Apa saja teori-teori hukum islam di Indonesia?
4.     Bagaimana hukum tadarruj dalam memperjuangkan hukum islam?
C.         Tujuan Penulisan
1.     Untuk mengetahui pengertian hukum islam
2.     Untuk mengetahui munculnya hukum Islam di Indonesia
3.     Untuk mengetahui teori-teori hukum islam di Indonesia
4.     Untuk mengetahui pelaksanaan hukum islam di Indonesia untuk mengetahui hukum tadarruj dalam memperjuangkan hukum islam.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Islam

Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam) - Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah .

            Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.

            Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.

            Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin.

            Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut syariat meliputi:
  1. Ilmu Aqoid (keimanan)
  2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
  3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
            Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa hukum Islam adalah syariat yang  berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).

2.2 Latar Belakang Munculnya Teori Hukum Islam
Islam telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Waktu penjajah Belanda datang ke Indonesia (Hindia Belanda), bangsa Indonesia telah menyaksikan kenyataan bahwa di Hindia Belanda telah menganut sistem hukum, yaitu agama yang dianut di Hindia Belanda, seperti Hukum Islam, Hindu Budha, dan Nasrani serta hukum adat bangsa Indonesia.
Berlakunya  hukum Islam bagi sebagian besar penduduk Hindia Belanda, berkaitan dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam setelah runtuhnya Majapahit pada sekitar tahun 1581. Walaupun pada mulanya kedatangan Belanda yang notabene beragama Kristen Protestan ke Indonesia tidak ada kaitannya dengan masalah hukum (agama), namun pada perkembangan selanjutnya, berkaitan dengan kepentingan penjajah, akhirnya mereka tidak bisa menghindari persentuhan masalah hukum dengan penduduk pribumi.
Berhubungan dengan masalah hukum adat di Indonesia dan hukum agama bagi masing-masing pemeluknya, munculah beberapa teori-teori hukum diantaranya adalah teori Receptio In Complexu dan teori Receptie yang muncul sebelum kemerdekaan Indonesia. Tiga teori lainnya, yaitu teori Receptie Exit, Receptie A Contrario, dan teori Eksistensi muncul setelah Indonesia merdeka.

2.3 Teori-teori Hukum Islam
1. Teori Reception In Complexu
Teori Receptio in Complexu ini, dipelopori oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg tahun 1845-1925. Teori Receptio In Complexu menyatakan bahwa bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing. Bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam sebab ia telah memeluk agama Islam. Teori Receptio In Complexu ini telah diberlakukan di zaman VOC sebagaimana terbukti dengan dibuatnya berbagai kumpulan hukum untuk pedoman pejabat dalam menyeleaikan urusan-urusan hukum rakyat pribumi yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan VOC yang kemudian dikenal sebagai Nederlandsch Indie. Contohnya, Statuta Batavia yang saat ini desebut Jakarta 1642 pada menyebutkan bahwa sengketa warisan antara pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam, yakni hukum yang dipergunakan oleh rakyat sehari-hari. Untuk keperluan ini, D.W Freijer menyusun buku yang memuat hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam.
2. Teori Receptie
Teori Receptie dipelopori oleh Christian Snouck Hurgronje dan Cornelis van Volenhoven pada tahun 1857-1936. Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum Islam. Jika mereka berpegang terhadap ajaran dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dan dipengaruhi dengan mudah oleh budaya barat. Teori ini bertentangan dengan Teori Reception In Complexu. Menurut teori Receptie, hukum Islam tidak secara otomatis berlaku bagi orang Islam. Hukum Islam berlaku bagi orang Islam jika sudah diterima atau diresepsi oleh hukum adat mereka. Oleh karena itu, hukum adatlah yang menentukan berlaku tidaknya hukum Islam. Sebagai contoh teori Receptie saat ini di Indonesia diungkapkan sebagai berikut.
Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits hanya sebagian kecil yang mmpu dilaksanakan oleh orang Islam di Indonesia. Hukum pidana Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak mempunyai tempat eksekusi bila hukum yang dimaksud tidak diundangkan di Indonesia. Oleh karena itu, hukum pidana Islam belum pernah berlaku kepada pemeluknya secara hukum ketatanegaraan di Indonesia sejak merdeka sampai saat ini. Selain itu, hukum Islam baru dapat berlaku bagi pemeluknya secara yuridis formal bila telah diundangkan di Indonesia. Teori ini berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.
3. Teori Receptie Exit
Teori Receptie Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. Menurutnya setelah Indonesia merdeka, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori Receptie bertentangan dengan jiwa UUD 1945. Dengan demikian, teori Receptie itu harus exit alias keluar dari tata hukum Indonesia merdeka.
Teori Receptie bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Secara tegas UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Demikian dinyatakan dalam pasal 29 (1) dan (2). Menurut teori Receptie Exit, pemberlakuan hukum islam tidak harus didasarkan pada hukum adat. Pemahaman demikian kebih dipertegas lagi, antara lain dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang memberlakukan hukum Islam bagi orang Islam (pasal 2 ayat 1), UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompulasi Hukum Islam di Indonesia (KHI).  
4. Teori Receptie A Contrario
Teori Receptie Exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh Sayuti Thalib, S.H. dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario. Teori Receptie A Contrario yang secara harfiah berarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam. Sebagai contoh, umpamanya di Aceh, masyarakatnya menghendaki agar soal-soal perkawinan dan soal warisan diatur berdasarkan hukum Islam. Apabila ada ketentuan adat boleh saja dipakai selama itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan demikian, dalam Teori Receptie A Contrario, hukum adat itu baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam. Inilah Sayuti Thalib dengan teori Reception A Contrario.
5. Teori Eksistensi
Sebagai kelanjutan dari teori Receptie Exit dan teori Reception A Contrario, menurut Ichtijanto S.A, muncullah teori Eksistensi. Teori Eksistensi adalah teori yang menerangkan adanya hukum Islam dan hukum Nasional Indonesia. Menurut teori ini, eksistensi atau keberadaan hukum Islam dan hukum nasional itu ialah:
a.    Ada, dalam arti hukum Islam berada dalam hukum nasional sebagai bagian yang integral darinya.
b.   Ada, dalam arti adanya kemandiriannya yang diakui berkekuatan hukum nasional dan sebagai hukum nasional.
c.    Ada, dalam hukum nasional, dalam arti norma hukum Islam sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia.
Berdasarkan teori Eksistensi diatas, maka keberadaan hukum Islam dalam tata hukum nasional merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah adanya. Bahkan lebih dari itu, hukum Islam merupakan bahan utama dari hukum nasional.

D. Pengauh Teori- Teori Hukum Islam Terhadap Tata Hukum di Indonesia
Menurut Ismail Suny, kedudukan hukum Islam pada masa Hindia Belanda dibagi menjadi dua periode yaitu: Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya dan Periode penerimaan hukum Islam dan hukum adat.
   Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya, berlangsung pada masa dianutnya teori Receptio In Complexu, dengan memberlakukan hukum Islam secara penuh terhadap orang Islam, karena mereka telah memeluk agama Islam. Sedangkan periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat berlangsung pada masa dianutnya teori Receptie yang memberlakukan hukum Islam terhadap orang Islam, apabila hukum Islam itu telah dikehendaki dan diterima serta menjadi hukum adat mereka. Selanjutnya setelah Indonesia merdeka, kedudukan hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia dibagi menjadi dua periode, yaitu penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif atau Persuasive Source dan penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif atau Authoritative Source.
Hukum Islam sebagai sumber persuasif yang dalam hukum konstitusi disebut dengan persuasive source. Yakni bahwa suatu sumber hukum baru dapat diterima hanya setelah diyakini. Hukum Islam sebagai sumber otoritatif, yang dalam hukum konstitusi dikenal dengan Authoritative Source, yakni sebagai sumber hukum yang langsung memiliki kekuatan hukum.

2.4 Tadarruj dalam Memperjuangkan Hukum Islam
Tadarruj maknanya adalah bertahap dalam melaksanakan sesuatu. Dalam masalah syariah, bertadarruj adalah dalam metode melaksanakan atau membangun kembali berlakuna hukum Islam di dalam sebuah negeri yang kita tidak punya kekuasaan sepenuhnya. Sedangkan masalah hukum kewajibannya, sudah tidak ada tadarruj lagi. Sebab sejak berakhirnya masa hidup Rasulullah Saw, syari’at Islam sudah menjadi ajaran yang lengkap dan berlaku secara keseluruhannya. Maksudnya yaitu nilai kewajiban untuk menjalankan hukum Islam memang tidak sepotong-sepotong. Semua hukum hudud seperti merajam pezina, membunuh pembunuh (qishash), memotong tangan pencuri, mencambuk peminum khamar, membunuh orang yang murtad dan lainnya sudah wajib hukumnya bagi umat Islam. Belum pernah hukum ini berkurang menjadi setengah wajib atau tidak wajib. Dalam hal ini memang demikianlah ketentuannya.
Namun tadarruj yang dimaksud adalah dalam upaya merealisasikan hukum itu pada sebuah negara yang secara resmi menolak hukum Islam. Sebagai umat Islam, kita hidup di negeri kafir secara syar’i, yaitu negeri yang tidak mengakui hukum Islam dan menolak secara tegas untuk melaksanakannya.
Sesungguhnya, ada beberapa pemahaman mengenai gagasan tadarruj, akan tetapi semuanya mengerucut pada makna tunggal, yakni “perjuangan untuk menerapkan syari’at Islam secara bertahap, bukan secara menyeluruh.” Lebih dari itu, tadarruj telah dijadikan sebagai metode perjuangan, bahwa metode berfikir sebagian kaum muslim yang menjadi penganut gagasan ini. Berikut ini, akan kami ketengahkan beberapa pemahaman mengenai tadarruj.
Pertama, tadarruj sering diartikan dengan penerapan syari’at Islam secara bertahap. Dengan kata lain, tadarruj adalah menerapkan atau mengakui hukum kufur yang dianggap dekat dengan syari’at Islam sebagai tahapan untuk menerapkan syari’at Islam secara sempurna. Contoh tadarruj model ini adalah partai-partai Islam yang mengikuti pesta demokrasi untuk meraih jabatan presiden, sebelum mengangkat seorang khalifah. Walaupun, mereka memahami bahwa, presiden adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan kufur demokratik, akan tetapi, presiden dianggap sebagai tahapan non syar’iy untuk menuju pembai’atan seorang khalifah. Contoh lain adalah partai-partai Islam yang melibatkan diri dengan parlemen kufur untuk mengubah sedikit demi sedikit hukum negara dengan hukum Islam. Dengan kata lain, penganut tadarruj telah menjadikan parlemen kufur sebagai tahapan untuk melakukan perubahan menuju masyarakat Islam, meskipun mereka juga memahami bahwa parlemen demokratik bertentangan dengan Islam secara diametral.
Tadarruj semacam ini jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Sebab, ia telah menghalalkan segala cara untuk menerapkan syari’at Islam. Tahapan-tahapan yang mereka tempuh, sesungguhnya adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Seorang muslim tidak boleh menghalalkan segala cara untuk menerapkan hukum Allah yang suci. Partai politik Islam, yang ada di negeri ini pun menempuh cara-cara ini untuk mewujudkan tujuan mereka. Sayangnya, mereka malah tidak berdaya, bahkan semakin mengendur dan terwarnai oleh sistem yang ada. Bahkan, beberapa pemimpin partai Islam yang katanya bersih, tidak tegas berani menyatakan penerapan syari’at Islam, tatkala ditanya tentang penerapan syari’at Islam. Bahkan ia mendiamkan berlakunya sistem presidensil yang bertentangan dengan Islam, padahal ia telah menjadi ketua salah satu lembaga rakyat di negeri ini.
Kedua, tadarruj juga bermakna, penerapan sebagian syari’at Islam, dan “berdiam diri” terhadap sebagian hukum-hukum kufur untuk sementara waktu, sampai tibanya waktu untuk menerapkan syari’at Islam secara sempurna. Contoh yang paling gamblang adalah apa yang dilakukan oleh anggota-anggota gerakan Islam di parlemen demokratik. Mereka berdiam, bahkan melibatkan diri dalam aturan-aturan kufur untuk mengubah hukum-hukum kufur secara bertahap.
Ketiga, tadarruj kadang-kadang juga berhubungan dengan pemikiran-pemikiran yang menyangkut ‘aqidah, misalnya demokrasi Islam, sosialisme Islam, dan lain sebagainya. Kadang-kadang juga berhubungan dengan masalah hukum syari’at, misalnya, seorang wanita muslimah mengenakan jilbab yang tidak panjang —sebatas lutut—, hingga tiba waktunya mengenakan jilbab yang sempurna. Tadarruj kadang-kadang juga berkaitan dengan sistem, misalnya, adanya keinginan sebagian gerakan Islam yang memasukkan anggotanya ke dalam parlemen kufur, atau jabatan-jabatan kenegaraan kufur, sebagai tahapan untuk menuju sistem yang Islam.
Keempat, tadarruj, juga diartikan sebagai upaya untuk menerapkan hukum syari’at dan berdiam diri terhadap hukum-hukum kufur, dengan harapan semakin lama akan semakin banyak hukum Islam yang diterapkan, hingga seluruh sistem berubah sesuai dengan syari’at Islam.
Seluruh bentuk dan pemahaman tadarruj di atas jelas-jelas bertentangan dengan syari’at Islam. Sebab, pemahaman di atas bertentangan dengan strategi perjuangan yang digariskan oleh Rasulullah Saw. Untuk mengubah masyarakat, harusnya dilakukan perubahan pada aspek mendasarnya yakni sistemnya, bukan mengubah secara bertahap pada aspek-aspek cabangnya. Selain karena tidak efektif cara-cara semacam ini masih diragukan keislamiannya.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum Islam adalah syariat yang  berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan). Teori-teori hukum Islam di Indonesia diantarnya adalah : Teori Reception In Complexu, Teori Receptie, Teori Receptie Exit, Teori Receptie A Contrario dan teori Eksistensi. Dalam hukum Islam tadarruj adalah dalam upaya merealisasikan hukum itu pada sebuah negara yang secara resmi menolak hukum Islam. Sebagai umat Islam, kita hidup di negeri kafir secara syar’i, yaitu negeri yang tidak mengakui hukum Islam dan menolak secara tegas untuk melaksanakannya.




Home » Penelitian » MAKALAH IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIA | TUGAS PKN MAKALAH IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIA

MAKALAH IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Politik secara etimologis dari bahasa yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. (Sumarsono 137:2001). Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan  umum (publics policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu diingat bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority).  Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. (www.carapedia.com)
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politk nasional yaitu cara mencapai tujuan nasional atau sasaran nasional atan keadaan tertentu yang dikehendaki dan ditetapkan bersama. (Rahayu 86:2007)
Poltranas adalah politik strategi nasional yang diterapkan di Indonesia. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, huluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang





pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. (Sumarsono 140:2001)
Implementasi Poltranas dibidang hukum untuk membenahi penegakan hukum yang selama ini tidak beraturan. Dan menegakan hukum secara adil-adilnuya dan tidak pernah berpihak kepada siapapun, dan menegaskan kepada penegak hukum supaya menegaskan hukum dengan kejujuran terhadap masalah apapun yang terjadi dalam masyarakat, dan harus bisa menjauhkan dari sikap kecurangan dalam setiap mengurus perkara.
 Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.  undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, dan kaidah (hukum agama), ketentuan menjadi patokan mengenai peristiwa atau maslah yang terjadi didalam masyarakat. dan keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.
Demikian membuat makalah ini hukum di Negara Republik Indonesia bisa diperlakukan dengan tegas, menurut undang-undang dan pancasila yang beragama,bertoleransi antarumat beragama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem hukum pancasila.


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Penyusunan Poltranas di Indonesia?
2.      Bagaimana Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia?


C.    Tujuan
1.      Menjelaskan Penyusunan Poltranas di Indonesia.
2.      Menjelaskan Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penyusunan Poltranas di Indonesia
Politik strategi nasional sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaa Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politk nasional, misalnya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional mempunyai beberapa hal pokok yang harus diterapkan. Beberapa hal pokok yang harus diterapkan dalam poltranas yang ada di Indonesia ialah beberapa dasar pemikiran  yang tekandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Landasan yang terkandung dalam pemikiran ini juga sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia. Semua itu ditujukan untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan bersama untuk menjaga ketahanan nasional.
Penyusunan Politik dan strategi nasional yang telah berlanjut selama ini telah diatur berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945, sejak tahun 1985 yang sudah berkembang dan pendapat dikatakan oleh jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang berada didalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang mencakup pranata politik yang ada dalam





masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interenst group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dalam mencapai tujuan nasional dan harus mempunyai kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik oleh presiden/mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan kordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan dan antariksa nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan stabilitas Politik dan Keamanan.
Politik dan strategi nasional adalah cara pemerintah untuk sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Penyusunan poltranas ini sangat berguna untuk membagi-bagi pekerjaan agar lebih efektif dan lebih efisien. Dan penyusunan  poltranas ini dilakukan untuk masyarakat paham, mengerti dan bisa ikut berpatisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan sangat berpengaruh besar pada politik dan strategi nasional, karena tanpa masyarakat semua visi dan misi politik dan strategi nasional tidak akan berguna sama sekali, karena masyarakatlah yang mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden.
Pandangan masyarakat terhadap politik dan strategi nasional sangat berpengaruh terhadap semua bidang yang menyangkut atau yang berkaitan dengan poltranas. Beberapa dari pandangan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu yang berkembang seperti terhadap kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang hankam akan selalu berkembang karena
a.       Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin singkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.       Semakin kritis dan terbukannya masyarakat: terhadap ide baru.


B.  Implementasi Poltranas dibidang Hukum
Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.  undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, dan kaidah, ketentuan menjadi patokan mengenai peristiwa atau maslah yang terjadi didalam masyarakat. dan keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.
Negara Republik Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum yang modern. Dalam Negara berdasar atas hukum yang demokrati, kegiatan eksekutif dan yudikatif tunduk dan mengikuti hukum dan perudang-undangan. Hukum-hukum di Indonesia berwujud tertulis dan tidak tertulis dalam (Penjelasan Umum UUD 1945) (ahmad 177: 1996)
Politik hukum Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama dalam kehidupan nasional. Pancasila adalah sumber hukum dari hukum nasional Indonesia. Dalam hukum nasional Indonesia yang berdasar pancasila, berlaku hukum agama dan toleransi antarumat beragama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem hukum pancasila, dapat bersama-sama dengan hukum adat.
Pengalaman pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, didapat gambaran behwa ajaran agama dan ketentuan-ketentuan hukum agama dapat dimanfaatkan untuk memperkaya khasanah hukum nasional Indonesia.
Mengembangkan budaya hukum disemua kalangan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum supremasi dan tegaknya Negara hukum. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar terhindarnya konflik antar individu satu dengan individu yang lainnya, dan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun, oleh karena hukum harus konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
Pengesahan hukum juga dilakukan dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa. Dan mewujudkan lembaga yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Norma-norma penegak hukum yang harus ditetapkan agar terciptanya hukum yang adil dan tidak memihak siapapun. Ada beberapa perbuata yag pada hakikatnya mempunyai ciri khas dan mengandung moralitas ekstrinsik karena telah diperintahkan atau dilarang oleh sebuah kekusaan yang sah.
Yang dimaksudkan di sini adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang wajib ditaati oleh para penegak atau pemelihara hukum. Norma-norma tersebut peru ditaati terutama dalam mengendalikan hukum, menyusun serta memelihara hukum. Menurut (Sumaryono 115: 1995) ada empat norma yang pentinda dalam penegakan hukum yaitu
a.       Kemanusian
Norma kemanusiaan menuntut supaya dalam penegakan hukum manusia senantiasa diperlukan sebagai manusia, sebab ia memeliki keluhuran pribadi.
b.      Keadilan
Keadilan adalah kehendak yang sesuai dan kekal untuk memberikan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya.
c.       Kepatutan
Kepatutan atau equity adalah hal yang wajib dipelihara dalam pemberlakuan undang-undang dengan maksud untuk menghilangkan ketajamannya. Kepatutan ini perlu diperharikan terutama dalam pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.
d.      Kejujuran
Pemelihara hukum atau penegak hukum harus bersikap jujur dalam mengurus atau mengenai hukum, serta dalam melayani dan berupaya untuk mencari hukum dan keadilan. Dan dalam setiap dalam penegakan hukum sedapat mungkin memelihara kejujuran dalam dirinya dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang curang dalam mengurus perkara.
Dalam menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kurupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
a.       Penyusunan poltranas di Indonesia harap diberitahukan secara umum supaya masyarakat paham dan mengerti dengan penyusunan poltranas di Indonesia. Dan masyarakat bisa ikut berpatisipasi dalam poltranas yang ada di Indonesia ini, karena tanpa masyarakat poltranas tidak akan berjalan dan berfungsi dengan baik.
b.      Implementasi poltranas dibidang hukum itu sangat diperlukan untuk menegakan hukum secara adil-adilnya dan kejujuran dalam menyelesaikan perkara.

B.     Saran
Politik dan strategi nasional di bidang politik harus diperkuat demi keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Serta untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang. Selain itu polstranas dibidang Hukum juga harus dimantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta diupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.

C.      
DAFTAR PUSAKA

Ahmad, amrullah. DKK. 1996. Dimensi Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press
Deliarnov. 2006. Ekonomi Politik. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Iskandar, pronoto. & Yudi Junadi. 2011. Memahami Hukum di Indonesia (Sebuat Korelasi Politik, Filsafat, dan Globalisasi). Jakarta: IMRpress
Sumarsono. S. DKK. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sumaryono, E. 1995. Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum). Yogyakarta: Kanisius
Rahayu, minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan (Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa) Depok: Grasindo
www.carapedia.com. 2012. Pengertian dan Defini Strategi. (online). (file:///C:/Documents%20and%20Settings/Toshiba%20NB200/Desktop/makalah%20kewarganegaraan/pengertian_definisi_strategi_info2036.html ) di akses pada tanggal 8 Desember 2011. (Pukul 11.33)
 

Kumpulan Aplikasi Lengkap Komputer,Handphone dan Pengetahuan Pendidikan Published @ 2014 by Ipietoon