KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia Menurut Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan
pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pada tingkatan
operasional, berbagai perencanaan program nasional telah dicanangkan untuk
menangani masalah pelanggaran HAM pada anak antara lain penghapusan
bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, penghapusan perdagangan perempuan dan
anak, penghapusan eksploitasi seksual komersial pada anak, penanganan terhadap
anak jalanan. Namun berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terhadap
anak itu belum dapat memberikan jaminan bagi peningkatan kualitas anak
Indonesia. Banyaknya faktor yang menghambat implementasi peraturan
perundang-undangan di lapangan menunjukkan bahwa masalah pembinaan kualiatas
anak merupakan masalah yang kompleks.
Faktor yang menghambat pengimplementasian ketentuan
tersebut dapat bersifat internal maupun eksternal. Untuk dapat mengentaskan
anak-anak dari kondisi demikian, yang perlu dilakukan pertama-tama adalah:
kenali masalah yang terdapat di dalam lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga.
Fungsi perlindungan atau proteksi kepada anak
merupakan salah satu fungsi yang penting karena dimaksudkan untuk menumbuhkan
rasa aman dan kehangatan dalam keluarga. Bila fungsi ini dapat dikembangkan
dengan baik, keluarga akan menjadi tempat perlindungan yang aman secara lahiriah
dan batin bagi seluruh anggotanya. Namun, selain fungsi perlindungan keluarga
juga memiliki fungsi ekonomi. Fungsi itu menjadi pendukung kemampuan
kemandirian keluarga dan anggotanya dalam batas-batas ekonomi masyarakat,
bangsa, dan negara dimana keluarga itu hidup. Apabila dikembangkan dengan baik
fungsi ini dapat memberikan kepada setiap keluarga kemampuan untuk mandiri
dalam bidang ekonominya, sehingga mereka dapat memilih bentuk dan arahan sesuai
kesanggupannya.
Dengan berkembangnya waktu, fenomena pekerja anak
banyak berkaitan erat dengan dengan alasan ekonomi keluarga (kemiskinan) dan
kesempatan memperoleh pendidikan. Pendapatan orangtua yang sedikit tidak dapat
mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehingga memaksa mereka untuk bekerja. Di
lain pihak, biaya pendidikan di Indonesia yang masih tinggi telah pula ikut
memperkecil kesempatan untuk mengikuti pendidikan.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM
merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun
oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain
tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
- Faktor – faktor penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
disebabkan oleh faktor – faktor berikut :
- Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikan ini akan menyebaabkan
seseorang untuk selalu mennuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering
diabaikan. Seseorang yang mempunyi sikap seperti ini, akan menghalalkan segala
cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar
hak orang lain
- Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku
pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun
mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat
muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
- Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya
saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan
orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan
diskriminasi kepada orang lain.
- Faktor eksternal, yaitu faktor – faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
- Penyalahgunaan kekuasaan
Di Masyarakat terdapat banyak
kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan
pemerintah, tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain yang terdapat di
masyarakat.
- Ketidaktegasan aparat penegak huku,
Aparat penegak hukum yang tidak
bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong
timbulya pelanggaran HAM lainnya.
- Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan
pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan
dapat memicu timbulnya kejahatan.
- Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah
terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.
- Contoh – contoh kasus pelanggaran HAM
Di Indonesia, meskipun pemerintah
telah mengeluarkan peraturan perundangan – undangan mengenai HAM, namun
pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun olej
masyarkat sendiri.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran
HAM yang pernah terjadi di Indonesia :
- Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM Trisakti dan
Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu
oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan
Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang
dipelopori oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun melakukan demo yang berujung pada
bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang akhirnya menyebabakan tewasnya 4
mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat. Sedangkan
tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan
5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia.
Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga.
Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam
sejarah bangsa Indonesia.
- Kasus Marsinah
Kasus pelanggaran HAM Marsinah
terjadi pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan
pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS. Marsinah dan 12 buruh lain menuntut
kepada perusahaan untuk mencabut status PHK pada mereka. Namun berselang 5 hari
kemudian, Marsinah ditemukan tewas di hutan Wilangan, kota Nganjuk dalam
keadaan yang mengenaskan.
- Kasus Bom Bali
Kasus Bom Bali juga menjadi salah
satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12
November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah
Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga
lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa
ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus
berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
- Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir merupakan
salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang kasusnya belum terselesaikan
hingga akhirnya ditutup. Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah
seorang aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia
meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam
perjalanan menuju kota Amsterdam di Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir
meninggal karena dibunuh atau diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya
hingga kini kasus kematian Munir ini belum jelas dan kasusnya sendiri akhirnya
ditutup.
- Peristiwa Tanjung Priok
Kasus pelanggaran HAM di
Indonesia lain pernah terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus
ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta
Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan
makam keramat Mbah Priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan
bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan
sebagian warga tewas dan luka-luka.
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
0 komentar:
Posting Komentar