Selasa, 03 November 2015

MATERI " Hukum Dagang (KUHD) "

Hukum Dagang (KUHD)


Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari

suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada

waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada

produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan

dan memajukan pembelian dan penjualan.

Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa

macam pekerjaan, misalnya :

1. Makelar, komisioner

2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F

3. Asuransi

4. Perantara banker

5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit,

dan sebagainya.

Orang membagi jenis perdagangan itu :

1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan

2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan

3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan

Adapun usaha perniagaan itu meliputi :

1. Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya

2. Para pelanggan

3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha

perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.

Menurut sejarah hukum dagang

Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan

lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan

lain-lain.

Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada

pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri

yang bersifat kedaerahan.

Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan

a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel

Indonesia (W.K)

b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia

(B.W)

2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :

Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan

dengan perdagangan.

Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam

KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :

1. Persetujuan jual beli (contract of sale)

2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)

3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)




Daftar Pustaka



lista.staff.gunadarma.ac.id/.../Hukum+Dagang.pdf

0 komentar:

 

Kumpulan Aplikasi Lengkap Komputer,Handphone dan Pengetahuan Pendidikan Published @ 2014 by Ipietoon