MAKALAH IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Politik secara etimologis dari bahasa yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik arti politics mempunyai
 makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. (Sumarsono 137:2001).
 Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara 
melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan 
kebijakan-kebijakan  umum (publics policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu diingat bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, 
maupun alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority).  Kekuasaan
 dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan 
kerjasama dan penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses 
pencapaian tujuan.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general"
 atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. 
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan
 atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu 
menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, 
ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah 
ditetapkan sebelumnya. (www.carapedia.com)
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politk nasional yaitu cara 
mencapai tujuan nasional atau sasaran nasional atan keadaan tertentu 
yang dikehendaki dan ditetapkan bersama. (Rahayu 86:2007)
Poltranas adalah politik strategi nasional yang diterapkan di Indonesia.
 Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan 
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan 
demikian definisi politik nasional adalah asas, huluan, usaha serta 
kebijaksanaan Negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) 
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. 
(Sumarsono 140:2001)
Implementasi Poltranas dibidang hukum untuk membenahi penegakan hukum 
yang selama ini tidak beraturan. Dan menegakan hukum secara 
adil-adilnuya dan tidak pernah berpihak kepada siapapun, dan menegaskan 
kepada penegak hukum supaya menegaskan hukum dengan kejujuran terhadap 
masalah apapun yang terjadi dalam masyarakat, dan harus bisa menjauhkan 
dari sikap kecurangan dalam setiap mengurus perkara.
 Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg 
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.  undang-undang, peraturan 
untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, dan kaidah (hukum agama), 
ketentuan menjadi patokan mengenai peristiwa atau maslah yang terjadi 
didalam masyarakat. dan keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh 
hakim.
Demikian membuat makalah ini hukum di Negara Republik Indonesia bisa 
diperlakukan dengan tegas, menurut undang-undang dan pancasila yang 
beragama,bertoleransi antarumat beragama dalam bermasyarakat, berbangsa,
 dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem hukum pancasila.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Penyusunan Poltranas di Indonesia?
2.      Bagaimana Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia?
C.    Tujuan
1.      Menjelaskan Penyusunan Poltranas di Indonesia.
2.      Menjelaskan Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penyusunan Poltranas di Indonesia
Politik strategi nasional sebagai kebijakan umum dan pengambilan 
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. dengan 
demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta 
kebijaksanaa Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, 
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
 mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan 
politk nasional, misalnya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka 
panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik 
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik 
nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional mempunyai 
beberapa hal pokok yang harus diterapkan. Beberapa hal pokok yang harus 
diterapkan dalam poltranas yang ada di Indonesia ialah beberapa dasar 
pemikiran  yang tekandung dalam sistem manajemen nasional yang 
berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan 
ketahanan nasional.
Landasan yang terkandung dalam pemikiran ini juga sebagai kerangka acuan
 dalam penyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya 
terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa
 Indonesia. Semua itu ditujukan untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan 
bersama untuk menjaga ketahanan nasional.
Penyusunan Politik dan strategi nasional yang telah berlanjut selama ini
 telah diatur berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945, sejak 
tahun 1985 yang sudah berkembang dan pendapat dikatakan oleh jajaran 
pemerintah dan lembaga-lembaga yang berada didalam UUD 1945 merupakan 
“suprastruktur politik” lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis 
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, 
Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. 
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai 
“infrastruktur politik” yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media 
massa, kelompok kepentingan (interenst group), dan kelompok penekan 
(pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat 
bekerja sama dalam mencapai tujuan nasional dan harus mempunyai kekuatan
 yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat 
suprastruktur politik oleh presiden/mandataris MPR. Dalam melaksanakan 
tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi Negara lainnya 
serta dewan-dewan yang merupakan badan kordinasi, seperti dewan 
stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan dan antariksa nasional RI,
 Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan stabilitas Politik dan 
Keamanan.
Politik dan strategi nasional adalah cara pemerintah untuk sasaran yang 
akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik 
nasional, penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan
 terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran 
sektoralnya.
Penyusunan poltranas ini sangat berguna untuk membagi-bagi pekerjaan 
agar lebih efektif dan lebih efisien. Dan penyusunan  poltranas ini 
dilakukan untuk masyarakat paham, mengerti dan bisa ikut berpatisipasi 
dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini 
masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan sangat berpengaruh 
besar pada politik dan strategi nasional, karena tanpa masyarakat semua 
visi dan misi politik dan strategi nasional tidak akan berguna sama 
sekali, karena masyarakatlah yang mengontrol jalannya politik dan 
strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang 
dilaksanakan oleh presiden.
Pandangan masyarakat terhadap politik dan strategi nasional sangat 
berpengaruh terhadap semua bidang yang menyangkut atau yang berkaitan 
dengan poltranas. Beberapa dari pandangan masyarakat dalam bidang-bidang
 tertentu yang berkembang seperti terhadap kehidupan politik, ekonomi, 
social budaya, maupun bidang hankam akan selalu berkembang karena
a.       Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin singkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.      Semakin
 meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
 tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu 
pengetahuan dan teknologi.
e.       Semakin kritis dan terbukannya masyarakat: terhadap ide baru.
B.  Implementasi Poltranas dibidang Hukum
Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg 
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.  undang-undang, peraturan 
untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, dan kaidah, ketentuan menjadi
 patokan mengenai peristiwa atau maslah yang terjadi didalam masyarakat.
 dan keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.
Negara Republik Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum yang modern. 
Dalam Negara berdasar atas hukum yang demokrati, kegiatan eksekutif dan 
yudikatif tunduk dan mengikuti hukum dan perudang-undangan. Hukum-hukum 
di Indonesia berwujud tertulis dan tidak tertulis dalam (Penjelasan Umum
 UUD 1945) (ahmad 177: 1996)
Politik hukum Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila 
menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama dalam 
kehidupan nasional. Pancasila adalah sumber hukum dari hukum nasional 
Indonesia. Dalam hukum nasional Indonesia yang berdasar pancasila, 
berlaku hukum agama dan toleransi antarumat beragama dalam 
bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai
 sistem hukum pancasila, dapat bersama-sama dengan hukum adat.
Pengalaman pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, 
didapat gambaran behwa ajaran agama dan ketentuan-ketentuan hukum agama 
dapat dimanfaatkan untuk memperkaya khasanah hukum nasional Indonesia.
Mengembangkan budaya hukum disemua kalangan masyarakat demi terciptanya 
kesadaran dan kepatuhan hukum supremasi dan tegaknya Negara hukum. Hukum
 harus ditegakkan seadil-adilnya agar terhindarnya konflik antar 
individu satu dengan individu yang lainnya, dan hukum tidak boleh 
memihak kepada siapapun, oleh karena hukum harus konsisten untuk lebih 
menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta
 menghargai hak asasi manusia.
Pengesahan hukum juga dilakukan dalam bentuk undang-undang, terutama 
yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan 
kepentingan bangsa. Dan mewujudkan lembaga yang mandiri dan bebas dari 
pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Norma-norma penegak hukum yang harus ditetapkan agar terciptanya hukum 
yang adil dan tidak memihak siapapun. Ada beberapa perbuata yag pada 
hakikatnya mempunyai ciri khas dan mengandung moralitas ekstrinsik 
karena telah diperintahkan atau dilarang oleh sebuah kekusaan yang sah.
Yang dimaksudkan di sini adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang 
wajib ditaati oleh para penegak atau pemelihara hukum. Norma-norma 
tersebut peru ditaati terutama dalam mengendalikan hukum, menyusun serta
 memelihara hukum. Menurut (Sumaryono 115: 1995) ada empat norma yang 
pentinda dalam penegakan hukum yaitu
a.       Kemanusian
Norma kemanusiaan menuntut supaya dalam penegakan hukum manusia 
senantiasa diperlukan sebagai manusia, sebab ia memeliki keluhuran 
pribadi.
b.      Keadilan
Keadilan adalah kehendak yang sesuai dan kekal untuk memberikan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya.
c.       Kepatutan
Kepatutan atau equity adalah hal yang wajib dipelihara dalam 
pemberlakuan undang-undang dengan maksud untuk menghilangkan 
ketajamannya. Kepatutan ini perlu diperharikan terutama dalam pergaulan 
hidup manusia dalam masyarakat.
d.      Kejujuran
Pemelihara hukum atau penegak hukum harus bersikap jujur dalam mengurus 
atau mengenai hukum, serta dalam melayani dan berupaya untuk mencari 
hukum dan keadilan. Dan dalam setiap dalam penegakan hukum sedapat 
mungkin memelihara kejujuran dalam dirinya dan menjauhkan diri dari 
perbuatan-perbuatan yang curang dalam mengurus perkara.
Dalam menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah dan 
terbuka, serta bebas kurupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap 
menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. Meningkatkan pemahaman 
dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan 
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
a.       Penyusunan
 poltranas di Indonesia harap diberitahukan secara umum supaya 
masyarakat paham dan mengerti dengan penyusunan poltranas di Indonesia. 
Dan masyarakat bisa ikut berpatisipasi dalam poltranas yang ada di 
Indonesia ini, karena tanpa masyarakat poltranas tidak akan berjalan dan
 berfungsi dengan baik.
b.      Implementasi
 poltranas dibidang hukum itu sangat diperlukan untuk menegakan hukum 
secara adil-adilnya dan kejujuran dalam menyelesaikan perkara.
B.     Saran
Politik dan strategi nasional di bidang politik harus diperkuat demi 
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang 
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Serta untuk menyelesaikan 
masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa 
dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan 
undang–undang. Selain itu polstranas dibidang Hukum juga harus 
dimantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, 
spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta diupayakan agar 
segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral 
agama-agama.
C.      
DAFTAR PUSAKA
Ahmad, amrullah. DKK. 1996. Dimensi Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press
Deliarnov. 2006. Ekonomi Politik. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Iskandar, pronoto. & Yudi Junadi. 2011. Memahami Hukum di Indonesia (Sebuat Korelasi Politik, Filsafat, dan Globalisasi). Jakarta: IMRpress
Sumarsono. S. DKK. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sumaryono, E. 1995. Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum). Yogyakarta: Kanisius
Rahayu, minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan (Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa) Depok: Grasindo
www.carapedia.com. 2012. Pengertian dan Defini Strategi. (online). 
(file:///C:/Documents%20and%20Settings/Toshiba%20NB200/Desktop/makalah%20kewarganegaraan/pengertian_definisi_strategi_info2036.html )
 di akses pada tanggal 8 Desember 2011. (Pukul 11.33)









0 komentar:
Posting Komentar