Selasa, 03 November 2015

MATERI " HUKUM PERDATA "

HUKUM PERDATA

Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang

dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata

disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.

Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta

kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan

pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan

(hukum pidana)

Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara

sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,

kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang

bersifat perdata lainnya.

Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya

subyek sebagai pelaku dan benda yyang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai

obyek hukum.

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban

untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan

hukum.

Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat

menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh

subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.

Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberiikan oleh hukum

kepada subyek hukum.

Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun

badan hukum.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem

hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain :

sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang

berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau

negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.

b. sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan

Eropa.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,

khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di

Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal

dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia

berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang

saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum

perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis

dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari

empat bagian, yaitu:

Buku I tentang Orang

Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum

yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.

Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,

kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.

Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah

dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974

tentang perkawinan.

II. Buku II tentang Kebendaan

Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan

kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain

hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda

meliputi :

1. benda berwujud (tangible assets)

a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.

b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat

tertentu.

2. benda tidak berwujud (intangible assets)

misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan

Intelektual (HaKI).

Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah

dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960

tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah

dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

III. Buku III tentang Perikatan

Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang

mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan,

antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul

dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya

perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.

Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang

(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,

khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

IV. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian

Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat

waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal

yang berkaitan dengan pembuktian

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) danCode de Commerce (hukum dagang). SewaktuPerancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).

·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Daftar Pustaka

0 komentar:

 

Kumpulan Aplikasi Lengkap Komputer,Handphone dan Pengetahuan Pendidikan Published @ 2014 by Ipietoon