Senin, 30 November 2015

Makalah Implementasi Pancasila Dalam Hukum dan Perekonomian Indonesia

Makalah Implementasi Pancasila Dalam Hukum dan Perekonomian Indonesia



KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah Implementasi Pancasila Dalam Hukum dan Perekonomian Indonesia  ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Kewarganegaraan. Yang meliputi nilai tugas, nilai individu, dan nilai keaktifan.
Penyusunan makalah ini tidak berniat untuk mengubah materi yang sudah tersusun. Namun, hanya lebih pendekatan pada study banding atau membandingkan beberapa materi yang sama dari berbagai referensi. Yang semoga bisa member tambahan pada hal yang terkait dengan Kepentingan Pendidikan Kewarganegaraan dalam perkembangan Negara Indonesia di Era Reformasi.
Pembuatan makalah ini menggunakan metode study pustaka, yaitu mengumpulkan dan mengkaji materi Pancasila dari berbagai referensi. Saya gunakan metode pengumpulan data ini, agar makalah yang saya susun dapat memberikan informasi yang akurat dan bisa dibuktikan.
Penyampaian pembandingan materi dari referensi yang satu dengan yang lainnya akan menyatu dalam satu makalah saya. Sehingga tidak ada perombakan total dari buku aslinya.
Saya sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya.
Kami ucapkan terima kasih kepada Ermanita Permatasari.SH.MM sebagai pengajar mata kuliah Kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.tidak lupa pula kepada rekan rekan yang telah ikut berpartisipasi. Sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya.

 

DAFTAR ISI
Halaman Judul .............................................................................................................................
Kata Pengantar
............................................................................................................................
Daftar Isi
......................................................................................................................................
BAB I P
endahuluan .....................................................................................................................
·         1.1 Latar belakang ...........................................................................................................
·         1.2 Rumusan masalah ......................................................................................................
BAB II Pembahasan ....................................................................................................................
·         Analisa tentang Pancasila ditinjau dari aspek Yuridis ..........................................................
·         Analisa tentang Pancasila ditinjau dari aspek Ekonomis ......................................................
BAB III Penutup .........................................................................................................................
·         3.1 Kesimpulan ...............................................................................................................
Daftar Pustaka .............................................................................................................................
 



 BAB I Pendahuluan

1.1 Latar belakang

Mempelajari Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kewajiban moral seluruh warga negara Indonesia. Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968. Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata urutan atau rumusan sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan pendapat dalam memberikan isi Pancasila yang benar dan sesungguhnya.Pendekatan yuridis-konstitusional diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan karenanya mengikat seluruh bangsa dan negara Indonesia untuk melaksanakannya.
Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnya pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara individual maupun sosial selaku warga negara Indonesia. Pendekatan secara ekonomis dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami Sistem Ekonomi Pancasila sebagai aturan main kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

1.2 Rumusan masalah

Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam  proses penyusunan  makalah ini adalah “Analisa tentang Pancasila ditinjau dari aspek Yuridis dan Ekonomis”.
         Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada :
1.      Analisa tentang Pancasila ditinjau dari aspek Yuridis
2.      Analisa tentang Pancasila ditinjau dari aspek Ekonomis


 
BAB II Pembahasan

Pancasila sebagaimana dirumuskan oleh penggalinya adalah pandangan hidup yang muncul dalam mengenali realitas sosio-politik bangsa Indonesia. Pancasila adalah upaya dan muara yang paling mungkin untuk disepakati dari beragamnya aspek plural kehidupan masyarkata Indonesia. Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV, terdiri atas lima sila, asas atau prinsip yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sedangkan secara entitas, Pancasila itu sendiri pada hakekatnya ia adalah nilai (Kaelan, 2002). Nilai atau value adalah sesuatu yang berharga, berguna bagi kehidupan manusia. Nilai memiliki sifat sebagai realitas yang abstrak, normatif dan berguna sebagai pendorong tindakan manusia. Kelima sila, asas atau prinsip Pancasila di atas dapat dikristalisasikan ke dalam lima nilai dasar yaitu nilai KeTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Pancasila yang berisi lima nilai dasar itu ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia sejak tahun 1945 yaitu ketika ditetapkan Pembukaan UUD NRI oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kedudukannya sebagai dasar negara dan ideologi nasional ini dikuatkan kembali melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/ MPR/1998 yang mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 sekaligus secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai dasar negara (Yudhoyono, 2006:xvi). Pancasila sebagai dasar negara berkonotasi yuridis, sedang Pancasila sebagai ideologi dikonotasikan sebagai program sosial politik (Mahfud MD, 1998 dalam Winarno, 2010). Pancasila telah menjadi dasar filsafat negara baik secara yuridis dan ekonomis.

Analisa tentang Pancasila ditinjau dari aspek Yuridis

Dari apek yuridis, Pancasila sebagai dasar negara menjadi cita hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Politik pembangunan hukum di Indonesia dengan kerangka nilai Pancasila memiliki kaidah kaidah penuntunnya. Pancasila sebagai sumber dan kaidah penuntun hukum itu selanjutnya dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum formal. Jalinan nilai nilai dasar Pancasila dijabarkan dalam aturan dasar (hukum dasar) yaitu UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal yang mencakup berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia (Natabaya. 2006). Aturan –aturan dasar dalam UUD 1945 selanjutnya dijabarkan lagi dalam undang-undang dan peraturan dibawahnya. Hieraki hukum Indonesia yang terbentuk ini piramida dapat dilihat dan sejalan dengan Stufenbautheorie (Teori jenjang norma) dari Hans Kelsen, dimana Pancasila sebagai Grundnorm berada di luar sistem hukum, bersifat meta yuristic tetapi menjadi tempat bergantungnya norma hukum.

Pada posisinya sebagai ideologi nasional, nilai nilai Pancasila difungsikan sebagai nilai bersama yang ideal dan nilai pemersatu. Hal ini sejalan dengan fungsi ideologi di masyarakat yaitu Pertama , sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999). Dalam kaitannya dengan yang pertama nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu. Sedangkan dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Pancasila sebagai ideologi nasional ini dapat dipandang dari sisi filosofis dan politis. Dari aspek filosofis, nilai-nilai Pancasila menjadi dasar keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan (fungsi pertama ideologi). Dari aspek politik Pancasila merupakan modus vivendi atau kesepakatan luhur yang mampu mempersatukan masyarakat Indonesia yang majemuk dalam satu nation state atas dasar prinsip persatuan (fungsi kedua ideologi). Pancasila menjadi nilai bersama atau nilai integratif yang amat diperlukan bagi masyarakat yang plural.

Sebagai  ideologi nasional, nilai-nilai dasar Pancasila menjadi cita-cita masyarakat Indonesia yang sekaligus menunjukkan karakter bangsa yang hendak dibangun. Karakter, identitas atau jati diri sebuah bangsa bukanlah sesuatu yang telah jadi. Karakter adalah hasil konstruksi dan produk dari pembudayaan melalui pendidikan. Jati diri bangsa merupakan sesuatu yang telah disepakati, seperti cita - cita masa depan bersama (Tilaar, 2007: 32). Jati diri bangsa Indonesia adalah
terwujudnya karakter bangsa yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis dan adil (ketetapan MPR RI No. VII/MPR/1998. Karakter bangsa yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis dan adil tiada lain adalah cerminan Pancasila sebagai identitas. Di sisi lain identitas bangsa  ditunjukkan dengan kesepakatan bangsa untuk menggunakan prinsip kebangsaan, prinsip kemanusiaan, prinsip keadilan, prinsip kerakyatan dan prinsip Ketuhanan didalam kerangka memecahkan masalah kebangsaan.
Berdasar aspek yuridisnya, Pancasila sebagai Norma Dasar Bernegara Untuk konteks Indonesia, Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar itu dalam keterkaitannya dengan sistem hukum nasional, oleh beberapa pakar dikatakan sebagai grundnorm (Astim Riyanto, 2008), sebagai unsur pokok kaidah negara yang fundamental dan asas kerohanian (Notonagoro, 2004), Pancasila merupakan bagian dari staatfundamentalnorm (Mahfud MD, 1998) dan Pancasila sebagai cita hukum yang mempunyai fungsi konstitutif dan regulatif (Hamid S Attamimi, 1991). Jadi  Pancasila dilihat dari sisi yuridis merupakan norma dasar bernegara, sumber hukum dalam arti material dan sebagai kaedah hukum. Aspek yuridis bahwa Pancasila sebagai norma dasar bernegara ini adalah implikasi dari kedudukannya sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara berkonotasi yuridis, dimana nilai nilai dasarnya menjadi cita hukum bagi hukum
Indonesia. Oleh karena itu materi Pancasila dapat dilihat dari aspek yuridis kenegaraan Indonesia. Aspek yuridis dari Pancasila inilah yang dapat dijadikan salah satu sumber bahan bagi pendidikan Pancasila. Kajian Pancasila dari aspek yuridis ini menggunakan perspektif teori dalam ilmu hukum yaitu teori tentang sumber hukum dan teori tentang penjenjangan norma.

Dilihat secara yuridis, kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi wajib memuat PKn yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a) Pendidikan Agama, b) Pendidikan Kewarganegaraan, c) Bahasa…” dan “kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a) Pendidikan Agama; b) Pendidikan Kewarganegaraan; c) Bahasa.” Dengan demikian, secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan yang kuat untuk dibelajarkan kepada setiap warga negara.

Analisa tentang Pancasila ditinjau dari aspek Ekonomis

Sekaitan dengan penanaman nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan kewarganegaraan, Arief Rahman, Duta UNESCO untuk Indonesia sekaligus pengamat pendidikan mengemukakan bahwa penanaman ideologi Pancasila saat ini dapat diterapkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (anonim, 2011). Namun lebih lanjut ia mengemukakan bahwa agar ideologi tersebut dapat berjalan maksimal maka perlu diperhatikan proses pembelajarannya. Dalam setiap proses pembelajaran harus meliputi tiga aspek, yakni kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotor (pengalaman). Begitu pula dengan penanaman ideologi Pancasila dalam pelajaran pendidikan Kewarganegaraan, ketiga aspek tersebut harus dijalankan secara seimbang Sistem perekonomian Indonesia yang menganut sistem ekonomi Pancasila yang berbasis pada Pasal 33 UUD 1945Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno adalah gotongroyong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi politik Trisila yang diperas dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme) sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak medio delapanpuluhan bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara industri terhadap  negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataanhasil-hasilnya.

Trilogi Pembangunan
Sebenarnya sejak terjadinya peristiwa “Malari” (Malapetaka Januari) 15 Januari 1974, slogan Trilogi Pembangunan sudah berhasil dijadikan “teori” yang mengoreksi teori ekonomi pembangunan yang hanya mementingkan pertumbuhan . Trilogi pembangunan terdiri atas Stabilitas Nasional yang dinamis, Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, dan Pemerataan Pembangunan dan hasil-hasilnya. Namun sayangnya slogan yang baik ini justru terkalahkan karena sejak 1973/74 selama 7 tahun Indonesia di”manja” bonansa minyak yang membuat bangsa Indonesia “lupa daratan”.
Bumi yang membuat Indonesia kaya mendadak telah menarik minat para investor asing untuk ikut “menjarah” kekayaan alam Indonesia. Serbuan para investor asing ini ketika melambat karena jatuhnya harga minyak dunia , selanjutnya dirangsang ekstra melalui kebijakan deregulasi (liberalisasi) pada tahun-tahun 1983-88. Kebijakan penarikan investor yang menjadi sangat liberal ini tidak disadari bahkan oleh para teknokrat sendiri sehingga seorang tokoknya mengaku kecolongan dengan menyatakan: Dalam keadaan yang tidak menentu ini pemerintah mengambil tindakan yang berani menghapus semua pembatasan untuk arus modal yang masuk dan keluar. Undang-undang Indonesia yang mengatur arus modal, dengan demikian menjadi yang paling liberal di dunia, bahkan melebihi yang berlaku di negara-negara yang paling liberal. (Radius Prawiro. 1998:409)
Himbauan Ekonomi Pancasila
Pada tahun 1980 Seminar Ekonomi Pancasila dalam rangka seperempat abad FE-UGM “menghimbau” pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dalam memilih dan melaksanakan strategi pembangunan ekonomi. Ada peringatan “teoritis” bahwa ilmu ekonomi Neoklasik dari Barat memang cocok untuk menumbuhkembangkan perekonomian nasional, tetapi  tidak cocok atau tidak memadai untuk mencapai pemerataan dan mewujudkan keadilan sosial. Karena amanah Pancasila adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia maka ekonom-ekonom UGM melontarkan konsep Ekonomi Pancasila yang seharusnya dijadikan pedoman mendasar dari setiap kebijakan pembangunan ekonomi. Jika Emil Salim pada tahun 1966 menyatakan bahwa dari Pancasila yang relevan dan perlu diacu adalah (hanya) sila terakhir, keadilan sosial, maka ekonom-ekonom UGM menyempurnakannya dengan mengacu pada kelima-limanya sebagai berikut:
  1. Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
  2. Ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial;
  3. Semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi mekin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri;
  4. Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif  menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat;
  5. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil, antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagaimana terjadi pemerintah Orde Baru yang sangat kuat dan stabil, memilih strategi pembangunan berpola “konglomeratisme” yang menomorsatukan pertumbuhan ekonomi tinggi dan hampir-hampir mengabaikan pemerataan. Ini merupakan strategi yang berakibat pada “bom waktu” yang meledak pada tahun 1997 saat awal reformasi politik, ekonomi, sosial, dan moral. Sistem ekonomi pancasila memberikan peluang bagi penanaman modal negara asing sebagai implikasi globalisasi. Namun di sisi lain, sistem ekonomi Pancasila sedang dalam ujian berat untuk mewujudkan tujuan nasional memajukan kesejahteraan umum.
Sistem perekonomian dunia saat ini yang praktis dikuasai oleh kapitalisme Barat setelah runtuhnya sistem sosialis Uni Soviet, membuat Indonesia harus merumuskan bentuk sistem perekonomian yang dapat bertahan terhadap derasnya kapitalisme dan mampu menjadi mitra ekonomi.sejajar.bagi.negara-negara.lain.
Perkembangan perekonomian di Indonesia juga tidak lepas dari kerjasama
dengan negara-negara di dunia, seperti apa yang telah dilakukan dalam hubungan kerjasama (APEC maupun WTO dan lain-lain) yang pada intinya kerjasama ini untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia yang akhirnya akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat
yang mampu mendatangkan investor asing untuk menanamkan modalnya di
Indonesia dan akan menyerap tenaga kerja sehingga menurunkan tingkat kemiskinan, serta daya beli masyarakat cukup tinggi. Perkembangan ekonomi saat ini mengalami sedikit kesulitan dikarenakan krisis moneter yang belum pulih serta situasi keamanan yang belum
begitu kondusif yang mengakibatkan para investor asing masih ragu dan
takut untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga berakibat kepada banyaknya pengangguran, tingkat kemiskinan cukup tinggi, daya beli masyarakat rendah dan kurang diberdayakannya ekonomi kerakyatan yang mampu menopang ekonomi nasional. Hal ini akan berdampak kepada sosialisasi pembudayaan nilai-nilai Pancasila yang saat ini mengalami kebuntuan khususnya dalam pengembangan perekonomian rakyat.
Didalam sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia pada
Butir ke 11 mengatakan" Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial", artinya apabila kita mengembangkan perekonomian rakyat melalui koperasi maka akan terjadi pemerataan penghasilan dan mampu mendukung sektor perekonomian nasional yang saat ini mengalami penurunan.



BAB III Penutup

3.1 Kesimpulan

Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya, Pancasila digali dari sosio-budaya Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif, kemudian ditetapkan secara implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengenai kekokohan Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila dalam arti statis sebagai dasar negara), Ir. Soekarno mengatakan: Sudah jelas, kalau kita mau mencari suatu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu haruslah terdiri dari elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia. Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.
Sistem Ekonomi Pancasila sebagai aturan main kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Daftar Pustaka
·         Laboratorium Pancasila IKIP Malang (1986:9-14)
·         Mubyarto,  2002. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta, BPFE-UGM.
·         Mahfud MD. 2007. Penuangan Pancasila didalam Peraturan Perundang-undangan. Makalah dalam Seminar Nasional “Aktualitas Nilai-Nilai Pancasila dalam Pendidikan Ilmu Hukum dan Perundang-undangan di Indonesia”  Diselenggarakan Fakultas Hukum UGM. Yogyakarta, 30-31 Mei 2007.
·         Winartaputra, Udin S. 2001. Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Sistematik Pendidika Demokrasi. Disertasi. Bandung: PPS UPI.
 
 
 sumber : warnettitan.blogspot.co
 
 

0 komentar:

 

Kumpulan Aplikasi Lengkap Komputer,Handphone dan Pengetahuan Pendidikan Published @ 2014 by Ipietoon